Suap Meikarta untuk Bupati Bekasi Sepengetahuan James Riady?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa CEO Lippo Group James Riady, Selasa (30/10). Sudah lebih dari tujuh jam pengusaha ternama itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap Meikarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, ada beberapa alasan bagi penyidik untuk memanggil James dan memeriksanya. Di antaranya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani pihaknya.
"Pertama untuk menguatkan keterangan saksi tersebut, juga untuk menguatkan tuduhan yang diberikan, yang ditersangkakan kepada para tersangka," ujar Basaria di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Basaria menjelaskan, James sebagai bos Lippo Group membawahi perusahaan yang mengerjakan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Karena itu penyidik perlu mendalami posisi James dalam kasus suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak apa sih, beliau itu dalam kapasitasnya itu kewenangannya apa saja dan batas kewenangannya apa saja," ujarnya.
Basaria juga mengatakan, penyidik hendak mengonfirmasi apakah suap dari Billy untuk Neneng juga sepengetahuan James. Sebab, nilai suapnya mencapai belasan miliar.
"Apakah di dalam mengeluarkan uang misalnya sekian M (miliar) itu harus sepengetahuan beliau, atau ada kewenangan yang diberikan bisa kepada tingkat direktur. Itu sangat tergantung pada situasi atau hal yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.
James sudah berada di KPK sejak pukul 09.30. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, James diperiksa sebagai saksi bagi sembilan tersangka kasus itu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, ada beberapa alasan bagi penyidik untuk memanggil CEO Lippo Group James Riady dan memeriksanya.
- Berprestasi di Sejumlah Bidang, Erick Thohir Disebut Pemimpin yang Penuh Pengabdian
- Anggap Rocky Gerung Futuristik, Sentul City Sodorkan Green Living untuk Solusi
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
- Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
- Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta