Suap Panitera, KPK Periksa Dua Advokat
jpnn.com - JAKARTA -- Dua advokat, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/8). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka RAW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (3/8).
Penyidik juga memeriksa Raoul dan anak buahnya, Ahmad Yani dalam kapasitas sebagai tersangka. Raoul dan Yani disangka menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Santoso, terkait sengketa PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses.
Raoul merupakan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada. Praktik suap menyuap ini dibongkar KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan 30 Juni 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua advokat, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/8). Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group