Suap Pejabat MA, Pengusaha dan Pengacara Divonis Ringan

Suap Pejabat MA, Pengusaha dan Pengacara Divonis Ringan
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat divonis 3,5 tahun penjara karena menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. 

Dua terdakwa ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butarbutar mengatakan terdakwa Awang dan Ichsan terbukti menyuap pejabat Mahkamah Agung Rp 400 juta. 

Ichsan dan Awang terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang  juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap John di persidangan, Senin (20/6).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat masing-masing dengan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta," ucap John. 

Dua terdakwa memberi uang agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji, di Lombok Timur. 

Hal itu agar putusan Ichsan dalam perkara korupsi tidak dieksekusi jaksa. Selain itu, juga untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali. 

Menurut Hakim, hal yang memberatkan Ichsan dan Awang karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mereka juga merusak sistem yang dibangun Mahkamah Agung. Mereka juga merusak citra lembaga peradilan khususnya MA. 

JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat divonis 3,5 tahun penjara karena menyuap Kasubdit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News