Suap Pejabat MA, Pengusaha dan Pengacara Divonis Ringan
Senin, 20 Juni 2016 – 16:14 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Ichsan juga pernah diadili dalam kasus korupsi. Sedangkan Awang ialah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.
Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut mereka penjara empat yahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat divonis 3,5 tahun penjara karena menyuap Kasubdit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai