Suap Pejabat MA, Pengusaha dan Pengacara Divonis Ringan

Suap Pejabat MA, Pengusaha dan Pengacara Divonis Ringan
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Ichsan juga pernah diadili dalam kasus korupsi. Sedangkan Awang ialah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.

Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut mereka penjara empat yahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat divonis 3,5 tahun penjara karena menyuap Kasubdit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News