Suap Pejabat Pertamina dengan 19 ribu Dolar Amerika Plus Jalan-Jalan ke London
Mendengar hal tersebut, Willy pun mencari cara untuk memperlambat proses dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antar menteri ESDM, menteri KLH dan menteri keuangan terkait proyek tersebut.
Willy pun menghubungi Miltos Papachristos (Regional Sales Director for The Asia Pacific Region of OCTEL) melalui Muhammad Syakir Direktur PT SI. Kepada Miltos, dia memaparkan rencana untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.
"Dengan mengusahakan penggunaan plutocen sebagai oktan alternatif yang diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok plutocen kepada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama," ujar jaksa.
Miltos Papachristos menyetujui rencana Willy dan menyampaikan melalui M Syakir pada 19 Mei 2003 akan memberikan uang untuk pejabat Pertamina.
Selanjutnya pada tahun 2004, Willy Lim dan M Syakir bertemu dengan Suroso Atmomartoyo di kantor PT Pertamina. Dalam pertemuan tersebut, M Syakir menyampaikan kepada Suroso Atmomartoyo terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI dengan total 450 MT (metrik ton) dengan harga USD 11 ribu/MT.
"Suroso Atmomartoyo menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar USD 500/MT dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya," sambung Jaksa KPK.
Kesepakatan ini lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Direcotr of The Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar USD 500/MT.
Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu USD 9,975/MT.
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005 dengan terdakwa Direktur PT
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat