Suap Pejabat Pertamina dengan 19 ribu Dolar Amerika Plus Jalan-Jalan ke London

Suap Pejabat Pertamina dengan 19 ribu Dolar Amerika Plus Jalan-Jalan ke London
Suap Pejabat Pertamina dengan 19 ribu Dolar Amerika Plus Jalan-Jalan ke London

Atas memorandum tersebut, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum nomor R-1058/C00000/2004-SO tanggal 17 Desember 2004.

Selanjutnya pada 22 Desember 2004, Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL menjadi penyedia/pemasok TEL untuk periode bulan Desember 2004 dengan harga sebesar USD 10,750 MT padahal harga sebelumnya USD 9,975/MT. Pembelian TEL oleh PT Pertamina berlanjut pada tahun 2005.

Jaksa KPK menyebut, setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy Lim membukakan rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (Bank UOB) Singapura dengan nomor rekening 352-900-970-3 dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso.

"Selanjutnya terdakwa mengirim uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening milik Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura tersebut sejumlah USD 190 ribu," sebut Jaksa.

Selain itu, Willy Lim menurut Jaksa KPK membayarkan biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo ke London dan David P Turner membayarkan fasilitas menginap untuk Suroso Atmo Martoyo di Hotel May Fair Radisson Edwardian pada 23-26 April 2005 sejumlah £ 749,66 dan fasilitas menginap di Hotel Manchester UK pada 27 April 2005 sebesar £ 149,50.

Willy Lim didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005 dengan terdakwa Direktur PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News