Suap Pejabat Rp7 Miliar, Bos PT BBJ Dituntut 5 Tahun Penjara
Syahrul Raja Sampurnajaya. Foto: Dok/JPNN.com
Permintaan ini disampaikan Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir ke Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishna serta dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ.
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Hassan Widjaja dengan Syahrul Raja d kantor Bappebti di Kramat Raya, Jakpus pada Juli 2012. "Hasil negoisasi antara Hassan Widjaja dengan Syahrul Raja Sempurnaya disepakati pemberian uang tunai Rp 7 miliar," kata Jaksa beberapa waktu lalu.
Untuk merealisasikan permintaan Syahrul, pada 1 Agustus 2012, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional. Bihar Sakti menurut Jaksa KPK memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintang menyiapkan uang Rp 7 miliar dari Bank Windu Cabang Rawamangun.
Duit yang sudah disiapkan lantas dibawa pada 2 Agustus 2012 oleh Bihar Sakti untuk diserahkan kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel. Duit dimasukkan dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX berisi uang Rp 7 miliar yang terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar. Jaksa menyebut tas berisi duit diserahkan ke Syahrul Raja yang berada di dalam mobil yang diparkir di samping mobil Bihar Sakti Wibowo.
"Setelah M Bihar Sakti Wibowo menyerahkan uang kepada Syahrul Raja Sampurnajaya Rp 7 miliar terseebut, kemudian pada tanggal 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersam-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliringberjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya," papar Jaksa.
Selanjutnya Raja Syahrul, menurut Jaksa KPK, memerintahkan Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo untuk memproses permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka dari PT Indokliring Internasional. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hasan Wijaya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal