Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara

Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo selama dua tahun penjara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo selama dua tahun penjara.

Agus juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan," tegas hakim.

Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Agus.

Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo divonis selama dua tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News