Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara

Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo selama dua tahun penjara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan," ucap hakim.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo divonis selama dua tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News