Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2023 – 15:13 WIB
Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan," ucap hakim.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo divonis selama dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK