Suap Pemilihan DGS BI untuk Kampanye Capres Golkar
Jumat, 18 Maret 2011 – 17:07 WIB
Seperti juga Paskah dan beberapa rekannya yang dari Partai Golkar yang berstatus tersangka, Antony juga mempersoalkan tak kunjung terungkapnya pemberi suap. "Di antara pasal yang dikenakan adalah suap. Berarti penyuapnya harus ada. Tidak cukup hanya keterangan saksi semata," papar kuasa hukum Antony meyakinkan.
Baca Juga:
Meski mempersoalkan proses hukum yang dilakukan KPK terhadapnya, Anthony tetap menandatangani berkas kasus TC yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. "Nanti biar lebih jelas pembelaannya di persidangan," ungkapnya serius.
Apakah Anthony akan menghadirkan saksi meringankan dari petinggi partainya yang menjabat ketika itu? Chudri mengaku belum mengantoni rencana tersebut. "Kita lihat saja dulu perkembangan proses hukumnya seperti apa kelak," pungkasnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Chudri Sitompoel, pengacara bagi tersangka kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI