Suap Pemilihan DGS BI untuk Kampanye Capres Golkar
Jumat, 18 Maret 2011 – 17:07 WIB
Seperti juga Paskah dan beberapa rekannya yang dari Partai Golkar yang berstatus tersangka, Antony juga mempersoalkan tak kunjung terungkapnya pemberi suap. "Di antara pasal yang dikenakan adalah suap. Berarti penyuapnya harus ada. Tidak cukup hanya keterangan saksi semata," papar kuasa hukum Antony meyakinkan.
Baca Juga:
Meski mempersoalkan proses hukum yang dilakukan KPK terhadapnya, Anthony tetap menandatangani berkas kasus TC yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. "Nanti biar lebih jelas pembelaannya di persidangan," ungkapnya serius.
Apakah Anthony akan menghadirkan saksi meringankan dari petinggi partainya yang menjabat ketika itu? Chudri mengaku belum mengantoni rencana tersebut. "Kita lihat saja dulu perkembangan proses hukumnya seperti apa kelak," pungkasnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Chudri Sitompoel, pengacara bagi tersangka kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?