Suap Pengadaan Al Quran, Bapak 12 Tahun, Anak 9 Tahun
Selasa, 07 Mei 2013 – 05:34 WIB
"Hal yang memberatkan, keduanya melakukan kegiatan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mereka juga berbelit-belit di persidangan," imuh Jaksa.
Dalam sidang tuntutan itu, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga kembali disebut. Jaksa saat membacakan tuntutan menyebutkan kalau uang dari proyek ikut terciprat ke Priyo. Yakni, 1 persen dari Rp 31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium. Sedangkan 3,5 persen dari pengadaan Al Quran senilai Rp 22 miliar juga masuk ke Priyo. (dim)
JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?