Suap Pengadaan PCR Covid-19, Dokter AH jadi Tahanan Kota karena Patah Tulang
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dokter AH menjadi tahanan kota, setelah menyandang status tersangka suap pengadaan alat polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kejati Sultra beralasan penahanan kota dilakukan karena dokter AH sakit yakni patah tulang.
"Untuk tersangka dr AH, dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang (maka) dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan di Kendari, Jumat (29/1).
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka yakni TG, IA dan dr AH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.
Ia menyampaikan tersangka TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Tersangka dr AH menjadi tahanan kota.
Inilah alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) menetapkan dr. AH, tersangka suap pengadaan PCR Covid-19 menjadi tahanan kota. Dua tersangka lainnya dijebloskan ke tahanan.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya