Suap Pengadaan PCR Covid-19, Dokter AH jadi Tahanan Kota karena Patah Tulang

Tersangka DG dan IA ialah pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada dr AH, yang merupakan oknum Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra.
Keduanya diterbangkan ke Kota Kendari, Selasa (26/1).
Setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra di hari yang sama.
Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan, namun direkayasa seolah-olah perusahaan tersangka DG dan dr AH memiliki kerja sama.
Uang tersebut telah ditransfer oleh DG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.
Jaksa masih mendalami keterlibatkan ketiga tersangka dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut.
Seperti diketahui, TG merupakan Direktur PT GL dan IA ialah Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR.
Inilah alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) menetapkan dr. AH, tersangka suap pengadaan PCR Covid-19 menjadi tahanan kota. Dua tersangka lainnya dijebloskan ke tahanan.
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI