Suap Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS, Eks Kepala Dinkes Dibui
"Kami telah meminta keringanan untuk sementara tidak dilakukan penahanan agar dapat menyelesaikan semua urusan, khususnya kaitan dengan tahlilan tujuh hari mendiang suami klien kami," ujar Koswara.
Pihaknya akan melayangkan surat penangguhan penahanan Venny kepada penyidik.
"Secepatnya, saya akan ajukan surat penangguhan penahanannya. Saya berharap penyidik dapat arif dan bijaksana, apalagi klien kami bersikap kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti," tandas Koswara.
Terpisah, Kepala Rutan Rangkasbitung Anton Budi Harta membenarkan, pihaknya menerima titipan tahanan Venny. Mantan Kepala Dinkes Lebak itu harus masuk ruang isolasi layaknya umumnya tahanan baru.
“Napi baru harus admisi orientasi atau biasa disebut dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama dua minggu,” jelas Kadek.
Jika tahanan titipan itu sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan rutan, warga binaan tersebut akan dipindahkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lain.
“Bukan berarti selama masa mapenaling tidak bisa dijenguk oleh kerabat dan sanak saudaranya, hanya dibatasi saja,” ungkap Kadek.(radarbanten/jpnn)
RANGKASBITUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Venny Iriani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi