Suap Perpajakan, Sesditjen Pajak Dipanggil KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Andreas Setiawan, Rabu (7/12).
Andreas akan digarap sebagai saksi kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andreas akan diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RRN," kata Priharsa, Rabu (7/12).
Rajesh disangka menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno Rp 1,7 miliar dari komitmen yang dijanjikan Rp 6 miliar.
KPK tidak akan berhenti pada Rajesh dan Handang. Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat jika ditemukan bukti. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Andreas Setiawan, Rabu (7/12). Andreas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan