Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah, Rabu (26/11). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Amir sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai proses pemeriksaannya. "Iya saya diperiksa," ujarnya.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah, Rabu (26/11). Dia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun