Suap PPNS Pajak, Transaksi Digelar di Lorong Stasiun
Selasa, 09 April 2013 – 21:16 WIB
"Di sana ada dua orang yang ditangkap atas nama PR. PR ini adalah PPNS di Direktorat pajak Jakarta, kemudian ada swasta inisial RT. Ketiga adalah AH ditangkap di Depok sepuluh menit kemudian," kata Johan.
Selisih sepuluh menit kemudian, satu tim KPK lainnya menangkap AH di rumahnya yang merangkap toko di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. AH merupakan wajib pajak yaang diduga menyuap PR melalui perantaranya RT.
Belakangan diketahui PR merupakan Pragono Riady, seorang PPNS dengan pangkat golongan IVb. Kemudian RT adalah Rukimin Tjahjanto, seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara. Dan AH merupakan Asep Hendro, pengusaha.
Bersama PR dan RT yang ditangkap di Gambir, Tim KPK mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong kresek. Uang ratusan juta itu diduga bagian dari komitmen fee senilai Rp600 juta.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang yang diciduk tim penyidik KPK pukul 17.00 WIB, Selasa (9/4) di dua lokasi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan