Suap Presiden, Pangeran Samsung Cuma Dipenjara Setahun
Selasa, 06 Februari 2018 – 17:37 WIB

Lee Jae-yong tiba di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Foto: Guardian
Pengadilan juga menyatakan bahwa uang suap yang diberikannya hanya KRW 3,6 miliar (Rp 44,7 miliar), bukan KRW 7,2 miliar (Rp 89,4 miliar) seperti yang dipaparkan pengadilan rendah yang memutus kasus itu sebelumnya.
Baca Juga:
”Ini mungkin adalah keputusan yang berani karena pengadilan memilih melihat bukti-bukti nyata daripada opini publik,” ujar mantan jaksa Kim Kyung-soo kepada Reuters. (sha/c10/dos)
Setelah setahun mendekam di penjara, Lee Jay-yong, ahli waris Samsung Group, akhirnya bisa menghirup udara bebas kemarin, Senin (5/2)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri