Suap Proyek Wisma Atlet Itu Diterima setelah Penunjukan Pemenang Tender
Senin, 05 Oktober 2015 – 17:05 WIB

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Dok/JPNN.com
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah akui telah menerima suap dalam bentuk uang Rp 350 juta dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN