Suap RAPBD Jambi: Jaksa KPK Akhirnya Nyatakan Banding
jpnn.com, JAMBI - JPU KPK akhirnya memberikan jawaban terhadap banding para terdakwa suap RAPBD Jambi 2018. Hal ini terungkap setelah dikemukakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi.
"JPU KPK juga banding, ikut para terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makroda Hafat saat dikonfirmasi, kemarin (10/5).
Selanjutnya, tahap yang akan dilalui adalah kedua belah pihak akan menyampaikan memori banding. "Nantinya hal itu oleh juru sita PN akan disampaikan ke pihak lawan," tambah Hafat.
Setelah saling memahami banding lawannya, nantinya para terdakwa dan JPU diberikan kesempatan untuk menanggapi.
"Pihak lawan berhak menanggapi dengan kontra memori banding," tuturnya.
Hingga prosesi terakhir di PN Tipikor Jambi adalah pemeriksaan berkas dan setelah lengkap baru dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum Erwan, Arfan dan Saipudin sendiri Sri Hayani mengamini pernyataan tersebut.
"Kita sedang menyusun memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.
JPU KPK akhirnya memberikan jawaban terhadap banding para terdakwa suap RAPBD Jambi 2018.
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik