Suap Raperda Reklamasi, KPK Cegah Dua Orang Lagi
jpnn.com - JAKARTA -- KPK kembali meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Ini terkait penyidikan kasus dugaan suap raperda reklamasi DKI Jakarta.
Kedua orang yang dicegah itu dari kalangan swasta berinisial BK dan GP. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, permintaan cegah terhadap dua orang itu disampaikan KPK pada 4 April 2016 kemarin.
"Pencegahan untuk enam bulan ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4) malam.
Kendati tak menyebut asal muasal dua orang yang dicegah, Heru membeberkan inisial mereka. "Berinisial GP laki-laki dan BK perempuan," jelasnya.
KPK sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog