Suap Raperda Reklamasi, KPK Cegah Dua Orang Lagi
jpnn.com - JAKARTA -- KPK kembali meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Ini terkait penyidikan kasus dugaan suap raperda reklamasi DKI Jakarta.
Kedua orang yang dicegah itu dari kalangan swasta berinisial BK dan GP. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, permintaan cegah terhadap dua orang itu disampaikan KPK pada 4 April 2016 kemarin.
"Pencegahan untuk enam bulan ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4) malam.
Kendati tak menyebut asal muasal dua orang yang dicegah, Heru membeberkan inisial mereka. "Berinisial GP laki-laki dan BK perempuan," jelasnya.
KPK sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan