Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi

Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap izin usaha dan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal sekitar Rp 25 juta kepada pemerintah kota (pemkot) tersebut. Uang itu diberikan kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020. KPK menetapkan Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, karyawan Alfamidi Amri.

Firli mengatakan pihaknya menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," kata Firli, Jumat (13/5).

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

Untuk setiap pemberian dokumen izin Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima minimal Rp 25 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News