Suap Seleksi PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak
jpnn.com, MEDAN - Sidang perkara suap seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Kamis (8/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara Tomey Pandiangan menyatakan kelima terdakwa dalam kasus rasywah seleksi PPPK tahun anggaran 2023 itu menerima suap Rp 2 miliar.
"Uang sebesar Rp 2 miliar terkumpul dari suap yang diminta kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” kata JPU Tomey saat membacakan dakwaan.
Kelima terdakwa ialah Faizal yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, Adenan Haris sebagai kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, terdakwa Darwinson Tumanggor selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Rahmad Zein sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara.
Terdakwa kelima ialah Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.
"Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal menerima uang Rp 2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK," ucap JPU.
Uang suap itu berasal dari peserta seleksi PPPK yang diminta terdakwa Adenan Haris dengan jumlah bervariasi, ada yang puluhan juta rupiah bahkan lebih dari tiap peserta.
JPU menyatakan terdakwa Faizal, adik mantan Bupati Batu Bara Zahir terima Rp 2 miliar dari Kadisdik dan Kepala BKPSDM.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah