Suap Seleksi PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak
Jumat, 09 Agustus 2024 – 08:24 WIB
"Akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelas JPU Tomey.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/8) mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," kata Zufida Hanum.(ant/jpnn)
JPU menyatakan terdakwa Faizal, adik mantan Bupati Batu Bara Zahir terima Rp 2 miliar dari Kadisdik dan Kepala BKPSDM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah