Suap Seleksi PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak

Suap Seleksi PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelas JPU Tomey.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/8) mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," kata Zufida Hanum.(ant/jpnn)

JPU menyatakan terdakwa Faizal, adik mantan Bupati Batu Bara Zahir terima Rp 2 miliar dari Kadisdik dan Kepala BKPSDM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News