Suap TAA Hasil Kesepakatan Semua Fraksi
Senin, 23 Februari 2009 – 20:02 WIB

Suap TAA Hasil Kesepakatan Semua Fraksi
JAKARTA - Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal mengutarakan bahwa keputusan menerima uang Rp5 miliar dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan bukan atas kehendak pribadinya. Menurut suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu keputusan menerima duit terlarang diduga terkait proyek Tanjung Api Api (TAA) Sumsel merupakan hasil kesepakatan bersama semua kelompok fraksi (poksi). Dalam rapat forum poksi, lanjut anggota fraksi PKB itu, dia memanggil Sarjan Taher (anggota Komisi IV Dapil Sumsel). ”Pertanyaan saya dalam forum poksi, saudara-saudara mau terima atau tidak. Itulah yang saya sampaikan dalam beberapa kali persidangan. Atas pertanyaan saya itu, mereka serentak menjawab oke kita terima. Itu tanpa voting, semuanya diputuskan secara aklamasi,” beber Yusuf.
Dalam kesaksian Nurhadi MS, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (23/2), dia kebagian Rp50 juta. Dari total Rp50 juta itu, sebanyak Rp25 juta dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC) diterima dari Imam Sujai (anggota Komisi IV). MTC itu merupakan titipan Yusuf. Sementara, Rp25 juta lainnya, Nurhadi tak mengetahui sumbernya. Seluruh uang itu sudah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Nurhadi juga mengaku kecipratan Rp5 juta dari Yusuf.
”Iya, ga tahu kenapa saksi (Nurhadi) bilang dari saya. Saya itu tidak pernah ada deal direct satu persatu dengan anggota. Itu semua diatur dalam forum poksi, ada ketua-ketua poksi. Semua itulah yang menentukan,” papar Yusuf.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal mengutarakan bahwa keputusan menerima uang Rp5 miliar dari Dirut PT Chandratex Indo Artha,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?