Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara

Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara
Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara

‪Majelis Hakim menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.‬

‪Atas putusan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga tim JPU. Mendapat hukuman ringan ini, Haris keluar dari ruang sidang dengan wajah terlihat ceria. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Kader Partai Golkar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News