Suap Wali Kota Cilegon untuk Bangun Transmart

Suap Wali Kota Cilegon untuk Bangun Transmart
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Penyidik menunjukan barang bukti uang hasil OTT KPK sebanyak Rp 1,15 Milyar, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi dan lima orang lainnya pascaoperasi tangkap tangan di Cilegon, Jumat (22/9) sebagai tersangka suap menyuap.

"Dengan sangat berat hati hari ini kami umumkan kembali OTT terkait suap kepada seorang kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (23/9) di kantornya.

Basaria menjelaskan suap menyuap itu terkait pemulusan pengurusan izin analisis masalah dampak lingkungan (amdal) pembangunan Transmart di kawasan PT KIEC pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon. Suap menyuap ini juga melibatkan klub sepak bola Cilegon United Football Club (CUFC).

Basaria menjelaskan, KPK awalnya mengamankan tujuh orang dalam OTT di Cilegon tersebut. Yakni, Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Legal Manager PT KIEV Eka Wandoro Dahlan (EKW).

Kemudian, CEO CUFC YA, bendahara CUFC W, staf YA yakni R, staf W berinisial As, staf PR KIEC inisial L dan sopir BDU berinisial AH. "Mereka diamankan di beberapa lokasi pada Jumat (22/9)," kata Basaria.

Dia mengatakan, Tugabus Iman tidak ditangkap KPK. Namun, Tubagus datang sendiri ke kantor KPK sekitar pukul 23.30, Jumat (22/9). Selain itu, pihak swasta bernama Hendri (H) kemudian datang ke KPK, Sabtu (23/9) sekitar pukul 14.00. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di KPK.

Kronologis pembongkaran praktik suap menyuap ini, berawal dari informasi masyarakat. Tim KPK kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil, Jumat (22/9) sekitar pukul 15.30 tim mengamankan YA di kantor BJB cabang Cilegon, sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA yang bersama tiga stafnya serta Rp 800 juta itu diamankan dan dibawa ke markas KPK di Jakarta.

Tim lain menuju kantor CUFC dan mengamankan Rp 352 juta yang diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIEC kepada CUFC Rp 700 juta.

Tugabus Iman tidak ditangkap KPK. Namun, Tubagus datang sendiri ke kantor KPK sekitar pukul 23.30, Jumat (22/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News