Suap Wali Kota Cilegon untuk Bangun Transmart
Kemudian, secara paralel tim KPK kembali bergerak. Alhasil, tim bergerak ke jalan tol Cilegon Barat dan mengamankan BDU bersama satu staf dan sopirnya. Ketiganya dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
Tim KPK juga mengamankan EWD, di Kebon Dalem, Cilegon, dan ADP di kantor BPTPM.
Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 1,152 miliar. Uang tersebut, kata Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk TIA melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA lewat CUFC. "Agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart," katanya.
Basaria memerinci pemberian dilakukan yakni 19 September 2017, dari PT KIEC ke rekening CUFC Rp 700 juta. Pada 22 September 2017 dari kontraktor PT BA ke rekening CUFC Rp 800 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 1 x 24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh TIA dan pihak lain terkait perizinan pada BPTPM Kota Cilegon tahun 2017.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam tersangka," kata dia.
TIA, ADP dan H disangka sebagai penerima suap. Mereka dijerat dijerat pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni BDU, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Danny Sugihmuti (TDS) dan EKW dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
"Jadi diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan yaitu rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan Transmart," kata Basaria.
Tugabus Iman tidak ditangkap KPK. Namun, Tubagus datang sendiri ke kantor KPK sekitar pukul 23.30, Jumat (22/9).
- Fajar Hadi Berikan Umrah Gratis Untuk 31 Masyarakat Cilegon
- Pasangan Robinsar-Fajar Sudah Daftar ke KPU Cilegon, Siap Bekerja Untuk Masyarakat
- Pengalaman Helldy Agustian Sudah Teruji, Cocok Untuk Memimpin Cilegon
- Gandeng APH dan Pemda, Bea Cukai Merak Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi
- Instruksi Kemenag kepada Wali Kota Cilegon soal Pendirian Gereja, Tolong Disimak, Penting