Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono akan segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
KPK juga menambah masa penahanan Oon selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan jaksa.
Dengan begitu, Oon akan ditahan di rutan sampai 20 Agustus 2022.
"Ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Fikri.
KPK bakal merampungkan dakwaan Oon dalam waktu 14 hari kerja.
Setelah rampung, dakwaannya bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah merampungkan berkas bos Summarecon Agung Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 18 Unit Graha & Ruko Premium Summarecon Agung Seharga Rp 15-24 Miliar Sold Out
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak