Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono akan segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
KPK juga menambah masa penahanan Oon selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan jaksa.
Dengan begitu, Oon akan ditahan di rutan sampai 20 Agustus 2022.
"Ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Fikri.
KPK bakal merampungkan dakwaan Oon dalam waktu 14 hari kerja.
Setelah rampung, dakwaannya bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah merampungkan berkas bos Summarecon Agung Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK