Suara 4 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Tak Direkapitulasi Ulang, LP3KP: Berpotensi Cederai Demokrasi

Suara 4 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Tak Direkapitulasi Ulang, LP3KP: Berpotensi Cederai Demokrasi
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan (LP3KP) Olivia Pamela Dumatubun. Foto: source for jpnn

Lebih lanjut, Olivia menegaskan bahwa pengecualian ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika tidak ada bukti sahih yang membuktikan adanya pelanggaran berat di empat distrik tersebut, maka keputusan untuk mengeluarkan suara tersebut dapat dianggap sebagai penghilangan hak pilih yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Legitimasi Pemilu Bisa Dipersoalkan

Selain aspek konstitusional, Olivia juga menyoroti dampak pengecualian ini terhadap legitimasi Pilkada Puncak Jaya. Menurutnya, jika suara dari empat distrik tidak dihitung, maka hasil akhir pemilu bisa dipertanyakan keabsahannya.

“Jika suara dari empat distrik ini dikeluarkan tanpa alasan yang kuat, maka ada potensi delegitimasi hasil pemilu. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan berpotensi memicu konflik politik di daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih pemimpin daerahnya. Oleh karena itu, pemilu harus tetap menghormati prinsip kesetaraan suara dan tidak boleh ada diskriminasi terhadap daerah tertentu dalam proses rekapitulasi suara.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Olivia meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengecualian suara dari empat distrik tersebut. Menurutnya, transparansi dalam setiap tahapan pemilu adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami mendesak penyelenggara pemilu untuk menjelaskan secara transparan mengapa empat distrik ini dikeluarkan dari rekapitulasi ulang. Jika tidak ada alasan hukum yang jelas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilu di masa mendatang,” tandasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan empat distrik dalam rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 menjadi sorotan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News