Suara 4 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Tak Direkapitulasi Ulang, LP3KP: Berpotensi Cederai Demokrasi

Suara 4 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Tak Direkapitulasi Ulang, LP3KP: Berpotensi Cederai Demokrasi
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan (LP3KP) Olivia Pamela Dumatubun. Foto: source for jpnn

Selain itu, Olivia juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023, pengecualian suara hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran berat. Oleh karena itu, jika tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya kecurangan yang signifikan, maka suara dari empat distrik tersebut seharusnya tetap dihitung sebagai bagian dari hasil pemilu yang sah.

Rekomendasi: Upaya Hukum dan Pengawasan Ketat

Sebagai langkah strategis, LP3KP merekomendasikan beberapa langkah untuk memastikan pemilu tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi:

1. Meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pengecualian suara di empat distrik.

2. Mendorong transparansi penuh dalam proses rekapitulasi ulang di 22 distrik yang diperintahkan oleh MK.

3. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan dalam keputusan pengecualian suara, pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

4. Memastikan bahwa seluruh proses pemilu tetap diawasi oleh lembaga independen dan masyarakat sipil agar tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan hak politik pemilih.

“Kami akan terus mengawal jalannya proses pemilu ini agar tetap demokratis dan transparan. Jangan sampai ada keputusan yang merugikan salah satu pihak tanpa dasar hukum yang kuat,” pungkas Olivia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan empat distrik dalam rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 menjadi sorotan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News