Suara Bergetar, Bu Guru Honorer Curhat ke Presiden Jokowi

Mega mengajar di bawah yayasan yang diatur oleh Kementerian Agama mengeluhkan persyaratan yang diminta. Persyaratan tersebut mengharuskan guru yang sudah mengajar sejak 2005 ke belakang.
Sementara ia yang bekerja sejak 2009 tidak bisa ikut sertifikasi. Mega menyebut, persyaratan itu ada dalam SK Dirjen.
“Oh jadi yang (tahun) 2005 bisa, tapi kalau yang (tahun) setelahnya tidak bisa. Yang baru malah nggak bisa?” kata Jokowi menegaskan.
Selain itu, lokasi tes yang jauh dari tempat tinggal juga menjadi persoalan. Di samping batasan usia yang ditetapkan hanya sampai 35 tahun saja. Mega mengaku sudah tidak ada harapan lagi untuk sertifikasi karena umurnya sudah menginjak 36 tahun ini.
Jokowi pun mendengarkan keluhan Bu Mega dengan saksama. Sesekali ia menyela omongan Mega karena menyampaikan terlalu buru-buru.
“Usia juga dibatasi sampai 35. Saya sudah 36, sudah nggak ada harapan lho, Pak. Saya bagaimana, Pak?” ujar Mega.
“Bentar ini baru ditulis dulu kan, saya harus bicara dengan menpan RB, mendikbud, dan menteri agama,” terangnya.
Ia pun mengatakan kalau sebetulnya ada beberapa masalah sudah ia tahu mengenai tenaga honorer. Namun tidak semuanya.
Guru honorer menyampaikan sejumlah masalah langsung kepada Presiden Jokowi, antara lain masalah gaji dan sertifikasi.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening