Suara Klakson Bikin 2 Pemuda Meradang, Turun dari Motor, Hajar Pengendara Mobil
Sabtu, 31 Oktober 2020 – 15:46 WIB
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 27 Oktober 2020 lalu, polisu berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial BIT (33).
Sementara, DT, pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Teuku. (mcr1/jpnn)
Dua pengendara sepeda motor menyerang seorang WNA asal Pakistan dengan senjata tajam hanya karena tersinggung diklakson
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak