Suara Klakson Picu Emosi, Ribut, Muhammad Imran Dihajar, Ngeri

Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.
Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut.
“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.
Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut di antaranya berupa satu buah jaket tersangka yang dipakai saat kejadian penganiayaan, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Keributan di jalan dipicu suara klakson sering terjadi, kali ini berurusan dengan polisi dengan ancaman penjara 5 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan