Suara Ledakan Sering Terdengar di Sekitar Rumah MA, Polisi Langsung Bergerak, Oh Ternyata
Kamis, 13 Mei 2021 – 19:17 WIB
"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya yang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan senjata api ilegal karena sanksinya berat.(antara/jpnn)
Seorang pria di Desa Batu Ampar, Kemuning, Indragiri Hilir, Riau, berinisial MA, 38, ditangkap polisi, pada Rabu (12/5), karena terbukti memiliki senjata api rakitan laras pendek (pistol) jenis revolver.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang