Suara Ledakan Sering Terdengar di Sekitar Rumah MA, Polisi Langsung Bergerak, Oh Ternyata
Kamis, 13 Mei 2021 – 19:17 WIB

Barang bukti yang diamankan pihak Polres Inhil. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil/21
"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya yang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan senjata api ilegal karena sanksinya berat.(antara/jpnn)
Seorang pria di Desa Batu Ampar, Kemuning, Indragiri Hilir, Riau, berinisial MA, 38, ditangkap polisi, pada Rabu (12/5), karena terbukti memiliki senjata api rakitan laras pendek (pistol) jenis revolver.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute