Suara Tangis Karyawan Warnai Penyegelan Karaoke Milik Inul Daratista

Suara Tangis Karyawan Warnai Penyegelan Karaoke Milik Inul Daratista
IZIN HABIS: Petugas Satpol PP Kota Tangerang memasang stiker tanda ditutupnya tempat hiburan Karoke Inul Vizta di kawasan Tangcity, Tangerang, Banten, Rabu (14/1). Foto Irwan Rismawan/Satelit News/JPNN.com

jpnn.com - Belasan pegawai rumah karaoke Inul Vizta di pusat perbelanjaan Tangcity, Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, menangis. Mereka meratapi penyegelan tempat itu oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Rabu (14/1) pukul 11.30.

Sebab, rumah karaoke milik pedangdut Inul Daratista tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Penyegelan itu dilakukan karena izin gangguan keamanan (HO) Inul Vizta habis sejak 21 Juni 2014 dan hingga kemarin belum diperpanjang.

Petugas satpol PP yang datang dengan menumpang lima mobil bergerak menuju ke karaoke di Ruko Tangcity Blok E-23 tersebut. Belasan polisi dan personel Kodim 0506 Tangerang ikut berjaga di lokasi.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Irwan Sutrisna meminta dua pengunjung yang sudah memesan ruangan untuk meninggalkan tempat. Dia juga meminta para pegawai mengemasi barang-barang dan pergi dari tempat tersebut karena akan disegel. Mereka pun keluar sambil menghindari sorotan kamera para wartawan. Saat petugas menyegel tempat itu, para karyawati menangis.

’’Saya sudah lima tahun bekerja di sini. Kalau ditutup, anak saya makan apa?’’ kata seorang karyawati berkerudung.

Meski mendapat protes dari para pegawai, satpol PP bergeming. Petugas meminta mereka mematikan listrik dan pendingin ruangan. Irwan menjelaskan, penandatanganan berita acara penyegelan berlangsung lancar dan disaksikan pengelola, polisi, serta anggota Kodim.

Setelah seluruh ruangan kosong, sejumlah petugas satpol PP segera mengunci pintu dengan rantai dan gembok. Mereka juga memasang segel berwarna merah.

Irwan mengatakan, izin gangguan belum dikeluarkan karena pihaknya pernah mendapati minuman keras. Padahal, penjualan minuman keras dilarang dalam klausul pernyataan yang ditandatangani pengelola. ’’Karena ada pelanggaran perda, kami berkewajiban menyegelnya,’’ terangnya.

Belasan pegawai rumah karaoke Inul Vizta di pusat perbelanjaan Tangcity, Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, menangis. Mereka meratapi penyegelan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News