Suarakan Rusuh Aksi 22 Mei, Pilot IR Jadi Tersangka Hate Speech
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pilot berinisial IR sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech. Pilot di maskapai penerbangan swasta itu menjadi tersangka ujaran kebencian karena unggahannya di media sosial yang berisi hasutan untuk merusuh di Aksi 22 Mei pada Rabu (22/5).
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ucap Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5).
Baca juga: Ada Pilot Pakai Facebook untuk Sebar Ajakan Merusuh di Aksi 22 Mei
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, penyidik masih mendalami motif IR menyampaikan hasutan di medsos. Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan maskapai tempat IR bekerja.
Baca juga: Polisi Bekuk Pilot Pelaku Hate Speech, Begini Contoh Unggahannya di Facebook
Namun, Hengki enggan membeber nama maskapai yang mempekerjakan IR. “Ya maskapai penerbangan kita, domestik,” pungkas Hengki.(jpc/jpg)
Simak Video Pilihan Redaksi :
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pilot berinisial IR sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru