Suardi Kehilangan Nyawa Karena Bercanda
Kamis, 19 Januari 2017 – 22:56 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Akibat perbuatannya, Suardi dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Dia juga dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (as)
Polres Berau masih mendalami pembunuhan yang dilakukan Lukman terhadap Suardi, Selasa (17/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza