Suasana Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, yang Belum Segera yuk!
Kamis, 31 Maret 2022 – 12:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mematok hari ini adalah tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.
Pemantauan JPNN.com di salah satu KPP Pratama Jakarta Jagakarsa cukup ramai.
Wajib Pajak (WP) perorangan akan dipandu untuk memempati lokasi khusus untuk melaporkan SPT Tahunan.
Langkah pertama, WP akan mendaftarkan diri untuk memiliki kode Efin.
Kode Efin adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai syarat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui transaksi elektronik e-Filling.
WP diminta menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP, lalu mendapatkan formulir.
Lalu, WP akan dipanggil untuk mendapatkan Efin.
Setelah mendapatkan Efin, WP akan dipandu untuk mengantre pengisian E-filling.
Hari terakhir pelaporan SPT tahunan suasana salah satu KPP Pratama ramai, WP dipandu untuk melaporkan pajak
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar