Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang

jpnn.com, BONTANG - Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (7/6).
Keduanya didakwa pasal 114 Ayat 1 Jo, pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Teman mereka, yakni Syahrul Karham (24) pun terseret karena terlibat dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty menuturkan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.
Dirinya yang merupakan JPU kedua bersaudara tersebut menjelaskan, dalam kasus itu, Ria mengajak Ardiansyah untuk membeli sabu-sabu.
Dengan uang miliknya sebesar Rp 900 ribu, Ardiansyah membeli sabu-sabu kepada Waldi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari transaksi tersebut, dia mendapatkan barang haram sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900 ribu.
Setelah itu, mereka bertiga memakainya di rumah Syharul di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada 11 Maret lalu.
Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu