Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang
jpnn.com, BONTANG - Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (7/6).
Keduanya didakwa pasal 114 Ayat 1 Jo, pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Teman mereka, yakni Syahrul Karham (24) pun terseret karena terlibat dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty menuturkan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.
Dirinya yang merupakan JPU kedua bersaudara tersebut menjelaskan, dalam kasus itu, Ria mengajak Ardiansyah untuk membeli sabu-sabu.
Dengan uang miliknya sebesar Rp 900 ribu, Ardiansyah membeli sabu-sabu kepada Waldi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari transaksi tersebut, dia mendapatkan barang haram sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900 ribu.
Setelah itu, mereka bertiga memakainya di rumah Syharul di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada 11 Maret lalu.
Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor