Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang

jpnn.com, BONTANG - Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (7/6).
Keduanya didakwa pasal 114 Ayat 1 Jo, pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Teman mereka, yakni Syahrul Karham (24) pun terseret karena terlibat dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty menuturkan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.
Dirinya yang merupakan JPU kedua bersaudara tersebut menjelaskan, dalam kasus itu, Ria mengajak Ardiansyah untuk membeli sabu-sabu.
Dengan uang miliknya sebesar Rp 900 ribu, Ardiansyah membeli sabu-sabu kepada Waldi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari transaksi tersebut, dia mendapatkan barang haram sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900 ribu.
Setelah itu, mereka bertiga memakainya di rumah Syharul di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada 11 Maret lalu.
Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M