Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang
Jumat, 09 Juni 2017 – 02:06 WIB

SUASANA HARU: Atas izin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, tiga terdakwa kasus narkotika meminta maaf kepada ibu mereka, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (7/6). FOTO: VERI SAKAL/BONTANG POST/JPNN
“Ternyata setelah memakainya, mereka mempunyai ide ke diskotik. Namun, karena tidak memiliki uang, akhirnya mereka menjual satu poket ke Leli (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan setelah itu mereka ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Eko Febrianto yang merupakan JPU Syahrul menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua memanggil ibu para terdakwa untuk memberikan mereka kesempatan meminta maaf.
“Di sidang selanjutnya, mereka akan memasuki sidang yang mengagendakan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (ver)
Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu