Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang

Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang
SUASANA HARU: Atas izin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, tiga terdakwa kasus narkotika meminta maaf kepada ibu mereka, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (7/6). FOTO: VERI SAKAL/BONTANG POST/JPNN

“Ternyata setelah memakainya, mereka mempunyai ide ke diskotik. Namun, karena  tidak memiliki uang, akhirnya mereka menjual satu poket ke Leli (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan setelah itu mereka ditangkap,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Eko Febrianto yang merupakan JPU Syahrul menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua memanggil ibu para terdakwa untuk memberikan mereka kesempatan  meminta maaf.

“Di sidang selanjutnya, mereka akan memasuki sidang yang mengagendakan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (ver)


Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News