Suasana Pascasidang Olivia Nathania Ricuh, Korban Pingsan Hingga Saling Adu Mulut
Senin, 28 Maret 2022 – 16:56 WIB
Diberitakan sebelum, majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty itu tiga tahun kurungan penjara, terkait kasus iming-iming CPNS.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 tahun enam bulan, karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)
Salah satu korban, bernama Agustin medadak teriak kencang sembari menangis seusai majelis hakim menetapkan vonis kepada Olivia Nathania.
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi