Suasana Saat KPK Sita Harta Akil di Pontianak
jpnn.com - “Setahu saya tanah ini dari tahun 1970 sudah dibelinya. Dari pak Akil masih kuliah, dia merintisnya, masak mau disita juga”-- Kata Seorang Warga Karya Baru.
Laporan : Ocsya Ade CP
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.sita-60/01/10/2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik M. Akil Mochtar, di Pontianak, kemarin (13/11).
Menyusul ditetapkannya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 24 Oktober 2013. Selain tanah dan bangunan, KPK juga menyita mobil Toyota Fortuner milik Istri Akil, Ratu Rita.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan semua penyitaan tersebut. Termasuk, Fortuner berplat KB 988 TY itu.
“Benar. Mobil itu atas nama Ratu Rita,” jelas Johan, dikonfirmasi Rakyat Kalbar (grup JPNN) melalui pesan singkat, Rabu (13/11).
Ketika ditanya mobil tersebut disita di lokasi mana dan bangunan serta tanah mana saja yang disita, Johan menjawab, “Waduh saya belum dapat informasi lengkap”.
Dari pantauan Rakyat Kalbar, sekitar pukul 10.00 WIB, Komisaris Polisi Novel Baswedan memimpin rombongan penyidik KPK memeriksa rumah berlantai dua, di Jalan Karya Baru nomor 20, RT 03/RW 01, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, tersebut.
“Setahu saya tanah ini dari tahun 1970 sudah dibelinya. Dari pak Akil masih kuliah, dia merintisnya, masak mau disita juga”-- Kata Seorang
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh