Suasana Saat KPK Sita Harta Akil di Pontianak
jpnn.com - “Setahu saya tanah ini dari tahun 1970 sudah dibelinya. Dari pak Akil masih kuliah, dia merintisnya, masak mau disita juga”-- Kata Seorang Warga Karya Baru.
Laporan : Ocsya Ade CP
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.sita-60/01/10/2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik M. Akil Mochtar, di Pontianak, kemarin (13/11).
Menyusul ditetapkannya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 24 Oktober 2013. Selain tanah dan bangunan, KPK juga menyita mobil Toyota Fortuner milik Istri Akil, Ratu Rita.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan semua penyitaan tersebut. Termasuk, Fortuner berplat KB 988 TY itu.
“Benar. Mobil itu atas nama Ratu Rita,” jelas Johan, dikonfirmasi Rakyat Kalbar (grup JPNN) melalui pesan singkat, Rabu (13/11).
Ketika ditanya mobil tersebut disita di lokasi mana dan bangunan serta tanah mana saja yang disita, Johan menjawab, “Waduh saya belum dapat informasi lengkap”.
Dari pantauan Rakyat Kalbar, sekitar pukul 10.00 WIB, Komisaris Polisi Novel Baswedan memimpin rombongan penyidik KPK memeriksa rumah berlantai dua, di Jalan Karya Baru nomor 20, RT 03/RW 01, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, tersebut.
“Setahu saya tanah ini dari tahun 1970 sudah dibelinya. Dari pak Akil masih kuliah, dia merintisnya, masak mau disita juga”-- Kata Seorang
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra