Suasana Sidang MK Pecah, Saksi Prabowo Kebelet Pipis
![Suasana Sidang MK Pecah, Saksi Prabowo Kebelet Pipis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/19/ilustrasi-pengamanan-di-gedung-mahkamah-konstitusi-foto-ricardojpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Suasana tegang dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak cair. Hal itu disebabkan permintaan saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Idham Amiruddin yang mengaku ingin buang air kecil.
Awalnya, penasihat hukum KPU Ali Nurdin tengah mencecar Idham soal klaim daftar pemilih dan kecamatan siluman. Adu argumen antara Ali dan Idham sempat terjadi. Saat itu, hakim anggota Saldi Isra juga ingin bertanya kepada Idham.
Namun kemudian, Idham menyela Ali dan memohon kepada majelis hakim konstitusi agar memberikan waktu untuk buang air kecil.
"Pak, permisi boleh buang air kecil," kata Idham kepada majelis hakim.
Sontak permintaan Idham itu memancing gelak tawa hadirin, termasuk juga para hakim konstitusi. Saldi juga tampak tertawa mendengarkan interupsi Idham itu.
BACA JUGA: Yusril Nilai Alat Bukti Prabowo – Sandi Berantakan, Tidak Jelas
Saat itu, hakim anggota konstitusi lainnya, Arief Hidayat menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan Idham untuk permisi. Hakim konstitusi juga menskors sidang selama lima menit.
"Karena itu tugas yang tidak bisa diwakilkan," kata Arief disambut tawa para hadirin sidang. (tan/jpnn)
Tanpa ragu, saksi Prabowo di sidang MK meminta izin untuk buang air kecil. Hakim pun menskors sidang, karena itu tugas yang tidak bisa diwakilkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk