Suasana Tidak Kondusif, Dua TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
jpnn.com, MEDAN - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Medan harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yakni TPS 13, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, dan TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Iya, jadi semalam kalau yang di Dwikora itu ada perbedaan surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihan (dapil) yang ada di situ dengan surat suara. Enggak mungkin dilanjutkan. Sementara suasana sudah tidak kondusif,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap, Kamis (18/4/2019).
BACA JUGA: Dokter dan Perawat di RS Ngamuk tak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu
Sementara itu, kata Payung, untuk TPS di Sei Agul, karena persoalan ada warga yang tidak berhak memilih di TPS.
“Dari pengawasan kita, ada orang yang memilih bukan haknya di TPS itu. Itupun bukan unsur ketidaksengajaan, hanya salah menafsirkan antara KPPS dengan pengawas TPS kita juga, bukan ada mobilisasi. Orang ketemuannya juga normal,” jelasnya.
PSU dilakukan, kata Payung, bisa digelar dengan alasan ada yang tidak berhak memilih diberikan hak pilihnya. “Itua salah satu syarat dilaksanakannya PSU,” timpalnya.
Hingga hari ini baru dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU. “Jadi yang kita terima dan kita rekomedasi masih yang dua itu. Jadi di tempat lain belum kita terima laporannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Kok Banyak Surat Suara yang Kurang di TPS ?
Pemungutan suara ulang bisa digelar dengan alasan ada yang tidak berhak memilih namun diberikan hak pilihnya.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya