Suasana Tidak Kondusif, Dua TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 18 April 2019 – 14:59 WIB
Dia melanjutkan, persoalan Pemilu di Medan sejak kemarin terjadi sejatinya bukan masalah regulasi, melainkan teknis. Jumlah TPS di Medan 6393 berbeda dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.
“Yang luar biasa banyaknya. Masalah teknik contohnya dari pengawasan kita semalam. KPPS itu banyak yang tidak tahu bahwa warga yang tidak memiliki C6 boleh menyoblos sepanjang membawa KTP. Bahwa kalau terdaftar di DPT boleh ikut memilih. Jadi persoalaannya di situ,” ungkapnya. (pojoksumut/jpnn)
Pemungutan suara ulang bisa digelar dengan alasan ada yang tidak berhak memilih namun diberikan hak pilihnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya