Suatu Hari Istri Dirut RBT Ditransfer Rp 10 Miliar oleh Sandra Dewi
Kamis, 10 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Perbuatan Helena diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.(ant/jpnn)
Istri Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni mengaku pernah ditranfer uang Rp 10 miliar dari rekening Sandra Dewi, istri Harvey Moeis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi