Sub Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tutup 93 Sumur di Muba

Sub Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tutup 93 Sumur di Muba
Tim Sub Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery melakukan penutupan sumur minyak ilegal di Desa V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Sebanyak 93 sumur ilegal di Desa V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditutup Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.

Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa setelah surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya.

Memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin, kami segera menutup 93 sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba," tegas Rachmad, Jumat (2/8).

"Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus," tambah Rachmad.

Karena kata Rachmad, dalam SK tersebut dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas, yakni preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri, kalau masih bandel maka kami terpaksa menutup sumur ," kata Rachmad.

Setidaknya lanjut Rachmad, masih ada 27 lubang sumur lagi yang belum dibongkar.

93 sumur minyak ilegal di Desa V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News