Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya
Senin, 15 November 2021 – 20:42 WIB
Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MA mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor. Majelis Kasasi merasa hukuman terhadap Rizieq terlalu berat.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman