Subhanallah, PPPK Jalur Honorer K2 Sudah Siapkan Rencana untuk Gaji Perdana

Subhanallah, PPPK Jalur Honorer K2 Sudah Siapkan Rencana untuk Gaji Perdana
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 yang lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak lama lagi bakal mendapatkan kepastian tentang hak-hak mereka.

Pemerintah telah berencana mengangkat dan menggaji PPPK dari jalur honorer K2 per Januari 2021.

Ketentuan soal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut menetapkan gaji PPPK dihitung sesuai kelas jabatan.

Simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan gaji PPPK mencapai Rp 4,06 juta. Jumlah itu belum termasuk tunjangan kerja daerah (TKD) dan lainnya seperti tunjangan profesi guru (TPG).

Jika ditotal, gaji pokok plus tunjangan untuk PPPK bisa lebih dari Rp 5 juta. Tentu saja honorer K2 yang segera berstatus PPPK bungah dengan rencana pemerintah tersebut.

"Subhanallah, senangnya. Gajinya bisa bertambah karena dapat TKD dan TPG juga," kata Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Senin (14/12).

Menurut Rikrik, gaji pokok sebesar Rp 4,060 juta saja sudah membuat dirinya dan para koleganya senang bukan kepalang. Sebab, dia sebagai guru honorer selama belasan tahun tidak pernah memperoleh honor sebesar itu.

"Alhamdulillah wa syukurillah. Pengorbanan yang tidak sia-sia, tidak sabar rasanya menunggu hari H-nya," ujarnya.

Jika ditotal, gaji pokok plus tunjangan untuk PPPK bisa lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News